Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 14 Tahun 2024tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, 07/PKS/M/2022 dan 188 Tahun 2022tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahan dan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat