Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 225.K/GL.01/MEM.G/2022, 07/PKS/M/2022 dan 188 Tahun 2022tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahan dan Penggunaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat